1 Januari 2014 adalah saat berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional untuk rakyat Indonesia, diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan kesehatan nasional yang selama ini terkesan diskriminatif  tidak memihak rakyat kecil, sehingga muncul celetukan  sinis;  orang miskin dilarang sakit, rumah sakit hanya untuk orang yang berduit dsbnya.

Pembentukan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu badan yang menyelenggarakan jaminan sosial melalui Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011, bertugas memberikan jaminan kesehatan  agar pesertanya mendapat manfaat pemeliharaan kesehatan  dan perlindungan sejalan dengan tema  peringatan Hari Kesehatan Nasional 12 November 2013:  sub tema Menuju Indonesia Sehat dan Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermutu dijadikan momentum untuk mencapai derajat kesehatan bangsa Indonesia setinggi-tingginya.

sumber gambar : sindonews.com
sumber gambar : sindonews.com

Program BPJS

BPJS menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta JKN adalah seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk pekerja asing  yang telah bekerja di Indonesia selama  6 bulan, setiap orang wajib menjadi peserta JKN dan harus membayar premi, hanya saja untuk peserta yang tidak mampu membayar premi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dibayarkan oleh pemerintah sedang besarannya ditetapkan dengan peraturan presiden

Program JKN merupakan program yang memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, diharapkan rakyat Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan  sejahtera. Melalui program ini masyarakat peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Prinsip JKN

Kegotongroyongan JKN merupakan bentuk kegotongroyongan kepesertaan bagi seluruh rakyat sehingga peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, peserta yang beresiko tinggi dibantu oleh peserta yang beresiko rendah, yang sehat membantu yang sakit

Nirlaba, pengelolaan dana  tidak dimaksudkan mencari laba, dana hasil pengembangan dan surplus anggaran dimanfaatkan untuk kepentingan peserta dengan menganut prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.

Portabilitas, memberikan jaminan sosial yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah tempat dan pekerjaan diseluruh wilayah Indonesia.

Dana amanat, dana yang terkumpul dari premi pesrta merupakan titipan kepada BPJS yang dikelola sebaik-baiknya untuk pengembangan program sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Proses menuju JKN:

Melalui UU No. 40 tentang SJSN, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No.24 Tahun 2012 tentang BPJS, PP No 101 tahun 2012 tentang PBI, Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Kesehatan, Permenkes Peraturan BPJS, Jaminan Kesehatan merupakan Prioritas Reformasi Pembangunan Kesehatan.

Asuransi Kesehatan

Penyelenggaraan JKN menggunakan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat mandatory (wajib) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

Beberapa keuntungan mengikuti program JKN antara lain:

–          Kenaikan biaya kesehatan dapat ditekan

–          Biaya dan mutu pelayanan kesehatan dapat dikendalikan

–          Kepersetaanya bersifat wajib bagi seluruh penduduk

–          Pembayaran dengan sistem prospektif

–          Adanya kepastian pembiayaan kesehatan berkelanjutan

–          Manfaat pelayanan kesehatan komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilatif)

–          Portabilitas Nasional, peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan meskipun pindah tempat bekerja diwilayah NKRI (Tempo, 11-17 /11- 2013)

Transisi

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, mengatakan integrasi dari jamkesda tidak dapat dilakukan sekaligus 1 januari 2014, tetapi secara bertahap, dibutuhkan waktu paling tidak sekitar tiga tahun, karena transformasi PT Askes ke BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Direktur PT Askes Fachmi Idris, berusaha mempercepat  integrasi jamkesda dan diharapkan  lebih cepat dari waktu yang ditentukan sehingga memudahkan pencapaian cakupan universal (Universal coverage) yang diagendakan pada tahun 2019( SP,18/12/’13))

Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu adalah hak yang sangat mendasar, berbagai program yang direncanakan sangat tergantung pada tahap pelaksanaannya, meminimalisasi kebocoran yang terjadi dan pengawasan yang berkelanjutan akan dapat memaksimalkan target yang dicanangkan MDGs (Milkenium Development Goals) penurunan angka kematian menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup 2015, pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia harus mendapat jaminan kesehatan.

Men sana in corpore sano dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. Hanya bangsa yang sehatlah yang akan mampu bersaing diera globalisasi ini, dan UUD 45 telah mengamanatkan kepada negara untuk memberikan jaminan kesehatan warga negaranya.

Semoga tranformasi PT Askes ke BPJS dengan program JKN nya bukan hanya sekedar ganti baju namun dapat menjadi solusi jitu mengatasi  permasalahan kesehatan bangsa ini. (Supardi, SSos)