Workshop Lisensi koleksi dan konten terbuka

Yogyakarta, 10 November 2022. Monumen Pers Nasional menyelenggarakan workshop yang bertema “ Lisensi Koleksi dan Konten Terbuka” yang dilaksanakan secara hybrid. Dihadiri oleh 43 peserta luring, 240 peserta zoom, dan 140 viewers akun youtube Monumen Pers Nasional, acara workshop berjalan dengan baik dan sukses. Dalam workshop kali ini, Monumen Pers Nasional menghadirkan narasumber dari Creative Common Indonesia Bapak Hilman Fathoni yang sukses menarik banyak peserta.

TANTANGAN YANG DIHADAPI INSTITUSI GLAM

Dalam pembukaan acara Workshop Lisensi Koleksi dan Konten Terbuka yang oleh Kepala Monumen Pers Nasional yang diwakili olek Kasubbag Umum Bapak Kuncoro Marhendro Suryo, beliau menyampaikan bahwa penggunaan teknologi menjadi tuntutan sekaligus keharusan bagi institusi GLAM (Gallery Library Archive and Museum) agar mudah diakses oleh masyarakat luas secara cepat dan tepat. Namun demikian, penyebarluasan informasi menggunakan teknologi informasi bukanlah tanpa tantangan, baik dalam hal pelanggaran hak cipta dan mitigasi dari potensi perselisihan hukum harus tetap diperhatikan.

PERLINDUNGAN HAK CIPTA OTOMATIS MUNCUL SAAT CIPTAAN DIWUJUDKAN DAN DIUMUMKAN

Dalam paparannya Bapak Hilman Fathoni menyampaikan bahwa hak cipta otomatis muncul saat ciptaan itu diwujudkan dan diumumkan. Tentu saja secara etika hak cipta, seseorang harus terlebih dahulu meminta izin sebelum menggunakan dan menyebarluaskan. Lisensi Creative Commons adalah lisensi hak cipta berupa kontrak dalam format elektronik yang mengikat publik secara langsung, berfungsi sebagai pemberitahuan izin penggunaan, dan bersifat terbuka.

Simpulan dalam Workshop Lisensi Koleksi dan Konten Terbuka kali ini adalah bahwa pengaplikasian konten terbuka dengan melihat masing-masing karakteristik koleksi yang memiliki keterkaitan dengan hak ciptanya seperti apa dan bagaimana pembatasan waktunya. Dalam penggunaan teknologi informasi maka dapat dipilah apa yang dapat disebarluaskan karena koleksi tersebut memiliki akses terbuka. Penggunaan Lisensi Creative Commons dapat menjadi salah satu alternatif bagi isntitusi GLAM dalam menyebarluaskan informasi secara online dengan tujuan membuka pengetahuan yang lebih luas bagi masyarakat.

(Hajar Laila)

Message Us on WhatsApp