Seminar Nasional: KEJAHATAN PONSEL !!! ( Regulasi dan Perlindungan Terhadap Pengguna Seluler )

Latar belakang:
Ada banyak fenomena dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan telepon seluler (ponsel), tetapi baru ketika terjadi kasus “penyedotan pulsa” dan penipuan melalui SMS, fenomena ponsel mendapat perhatian luas. SMS (short message service) memang paling populer dari sekian “produk” ponsel, namun juga sekaligus yang paling sering “diselewengkan” penggunaannya.

Penggunaan telepon seluler telah meluas, melampaui fungsi tradisionalnya. Mari kita identifikasi. SMS tak hanya untuk contact person, tetapi juga untuk kuis di televisi, jajak pendapat, menentukan pemenang kompetisi menyanyi – AFI (Indosiar), Indonesian Idol (RCTI). Koran-koran juga memanfaatkan SMS. Sudah lama kita mengenal rubrik “surat pembaca.” Kini, dengan adanya SMS, kita kenal “SMS pembaca.” Pada musim pemilihan umum (Pemilu, Pilpres, Pilkada), SMS digunakan untuk menjajagi opini publik. Intinya, SMS adalah fenomena teknologi komunikasi yang fenomenal.

Para penghibur, pemain sinetron, selebritas, dan sebangsanya, juga memanfaatkan SMS untuk mendekatkan dirinya dengan penggemarnya. Namanya SMS Selebriti. ”Anda bisa meng-SMS idola anda, dan akan dibalas secara langsung,” demikian bunyi iklannya. Dan kini, SMS pun menjadi infrastruktur bagi good governance ketika para pejabat membuka open line bagi publik. Demikianlah kreativitas para pebinis dan profesional telah membuat ponsel memiliki kemanfaatan lebih luas.

Namun dengan ”kreativitas” pula ponsel menjadi sumber kejahatan seperti penyedotan pulsa dan penipuan lewat SMS. Tetapi bagaimana ini dilakukan? Siapa yang melakukan? Bagaimana mencegah kejahatan itu? Apa sanksi hukumnya bagi mereka? Seminar ini mencoba menjawab permasalahan ini.

Topik dan Pembicara:

  • Sistem Jaringan Ponsel – Prof. Dr. Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng.(Staf Ahli Mnteri Bidang Teknologi Kemkominfo)
  • Otoritas, Regulasi dan Kontrol Ponsel – Ir. Heru Sutadi, M.Si. (BRTI)
  • Sanksi Hukum – AKBP Rusharyanto, SH. (BARESKRIM POLRI)

Moderator:

  • Drs. Kandyawan
  • Dosen FISIP Universitas Sebelas Maret Surakarta

Waktu dan Tempat:

  • Hari : Kamis
  • Tanggal : 20 Oktober 2011
  • Jam : 08.30 WIB – selesai
  • Tempat : Hotel Sahid Kusuma, Jl. Sugiyopranoto 20 – Surakarta

Peserta (Undangan):

  • Guru TIK SMU dan SMK se- Surakarta
  • Mahasiswa dan Organisasi kemahasiswaan
  • Pemuda dan Organisasi kepemudaan
  • Redaksi/wartawan cetak dan elektronik
  • LSM
Message Us on WhatsApp