Berpredikat Baik, Layanan Monumen Pers Nasional Dibuka Kembali dengan Pembatasan Pengunjung Sesuai Peraturan Protokol Kesehatan

Surakarta (27/02) – Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Monumen Pers Nasional Tahun 2020 menunjukkan bahwa layanan publik Monumen Pers Nasional mendapatkan predikat nilai Baik. Survei kualitas layanan yang dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDMP) Kominfo Yogyakarta tersebut menghasilkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,180 (skala 4) dan Nilai Survey Kepuasan Masyarakat berada di angka 79,508 yang menunjukkan kualitas mutu baik.

Sumber 1 Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Monumen Pers Nasional 2020

Sebanyak 194 responden merupakan pengunjung setia layanan Monumen Pers Nasional yang telah mengisi kuesioner survei selama periode bulan Agustus hingga Oktober 2020. Dengan metode SERVQUAL yang dikombinasikan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permen PANRB No 16/2014, survei ditujukan untuk menilai sejauh mana kualitas layanan Museum, Perpustakaan, dan Layanan Koran Digital yang ada di Monumen Pers Nasional.

Sumber 2 Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Monumen Pers Nasional 2020

Pengunjung menilai sikap dan perilaku serta kompetensi petugas dalam memberikan layanan kepada pengunjung memiliki poin terbaik dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat. Sedangkan dari SERVQUAL, nilai tingkat kepuasan tinggi diberikan pada unsur empathy dan tangible. Atau dengan kata lain, petugas telah memiliki empati yang baik dalam memberikan layanan yang didukung dengan ketersediaan fasilitas layanan yang baik.

Sumber 3 Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Monumen Pers Nasional 2020

Dengan hasil penilaian kepuasan masyarakat tersebut Monumen Pers Nasional berusaha untuk meningkatkan kembali kualitas layanan menjadi lebih baik lagi. Salah satunya dengan memenuhi keinginan pengunjung untuk membuka kembali layanan Museum, Perpustakaan, dan Koran Digital dengan pembatasan pengunjung sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“Melihat semakin banyaknya permintaan masyarakat yang telah berkirim pesan melalui akun sosial media Monpers untuk membuka kembali layanan, maka kami putuskan untuk membuka layanan pengunjung dengan pembatasan sesuai peraturan protokol kesehatan. Intinya layanan dibuka dengan saling menjaga dan mematuhi peraturan kesehatan demi kebaikan pengunjung juga,” jelas Widodo Hastjarjo, Kepala Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional saat ini menerima kembali layanan bagi pengunjung dengan ketentuan wajib reservasi minimal satu hari sebelumnya melalui nomor 0811-250-5959 (WhatsApp) dan mematuhi peraturan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. Jumlah pengunjung per hari dibatasi maksimal 15 orang saja, tanpa reservasi pengunjung tidak dapat menggunakan layanan. (Arnain)

Message Us on WhatsApp