Setiap tanggal 10 Desember kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 mendeklerasikan The Universal Decleration of Humman Right tahun 1948.( Piagam Hak Asasi Manusia )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
HAM di Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) telah diatur dalam UUD 45 baik sebelum maupun yang sesudah di amandemen. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Perlindungan negara terhadap HAM termaktub dalam pembukaan UUD 45 menyebutkan:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia , tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan.
Antara Hak dan Kewajiban
Hukum adalah sesuatu yang mengatur hubungan antara orang, masyarakat, lembaga, bahkan negara. Hubungan hukum dapat terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban , sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Berapa hal yang esensi dalam HAM adalah: Kebebasan beragama dan beribadat, Kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan, segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak Asasi Manusia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: HAM adalah “hak”; Universal (dimiliki manusia karena harkatnya sebagai manusia); Kodrati (ada dengan sendirinya sejak keberadaan manusia); Bersifat penting (prima facie/ fundamental rights/grondrechten)
Limburg Principles 1986: Pemenuhan hak sosial, ekonomi, budaya harus dicapai secara progresif, namun penerapan beberapa hak dapat segera dipenuhi, sementara hak-hak lain dapat ditunda kapan saja. Hak yang harus dipenuhi, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak jaminan sosial.
Implementasi
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman mengatakan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.
Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitupula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupanberbangsa dan bernegara.
Konstelasi politik kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis yang terjadi yaitu realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta kondisi politik.
Dalam beberapa persoalan Marzuki melihat sikap kalangan pemerintah maupun TNI/Polri terhadap masalah HAM tergantung konstelasi politik yang terjadi, bukan pada pemahaman HAM sebenarnya. Salah satu contoh yakni penggunaan istilah yang berkonotasi politik terhadap seseorang yang menyentuh martabat atau privasinya. Istilah gembong, oknum atau otak terutama dalam kerangka kasus-kasus subversif menjadi biasa digunakan oleh masyarakat menjadi sesuatu yang normal. “Padahal itu menyentuh HAM, seseorang digambarkan dengan istilah-istilah,”
HAM Universal dan HAM Kultural
HAM di Indonesia sebenarnya menganut prinsip HAM universal dengan dasar Piagam PBB, Deklarasi HAM serta Pancasila sebagai falsafah politik dan konsitusi UUD ‘45. Paham HAM universal itu harus disesuaikan dengan nilai budaya yang berlaku di Indonesia, menyangkut: Budaya, Karakter, Kebhinekaan, NKRI, Persatuan dan Kesatuan. Namun kurangnya pemahaman HAM atau karena kepentingan politik seringkali disebut-sebut “HAM di Indonesia sebagai HAM yang khas yang berbeda dengan HAM universal”. HAM universal justru harus diimplementasikan dalam masyarakat dan peka terhadap nilai-nilai budaya setempat Persoalan penilaian antara HAM universal dan HAM kultural malah akan menjadi perdebatan semu. Padahal sebenarnya itu hanya merupakan mekanisme defensif untuk menghadapi tekanan luar.
Paradigma negara dalam membuat kebijakan koheren ( sesuai dengan kaidah berpikir logis) dengan pasal-pasal hak asasi manusia yang dirumuskan dalam konstitusi (constitutional rights), utamanya menyangkut paradigma negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Hal ini penting untuk merespon betapa kuatnya arus kapitalisme global yang menancap dalam berbagai kebijakan negara yang berpotensi menyingkirkan hak-hak konstitusional warga negara, utamanya paradigma liberal dalam jaminan hak asasi manusia
Pelaksanaan hak asasi selalu berbarengan dengan kewajiban asasi, ketika pelaksanaan hak asasi itu membuat hak orang lain terlanggar maka dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi. Usaha untuk melindungi HAM adalah usaha untuk memanusiakan manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia itu sendiri. bukan untuk berbuat semaunya sendiri kemudian menjadi tidak perduli terhadap akibat negatif untuk orang lain, ketika seorang majikan memperlakukan pembantu rumah tangga yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya namun tidak diberikan apa yang menjadi haknya bahkan tidak mendapatkan perlakuan manusiawi, maka ia telah menciderai hak asasi yang bersangkutan.
Hak asasi adalah sesuatu yang menjadi milik kita sejak lahir. Namun perlu disadari bahwa ketika kita merasa berhak terhadap sesuatu, orang lain pun mempunyai hak yang sama.
Begitu juga dengan perkataan hak seseorang adalah kewajiban orang lain. Sebuah hak ditentukan oleh kebutuhan manusia yang membuat hidup lebih berisi dan penting untuk tetap membuat kita hidup. Seperti halnya kesehatan, yang akan sangat dihargai ketika kita telah kehilangannya. Hak asasi manusia adalah klaim legal atau hak sejak lahir yang kita miliki – dengan keberadaan sebagai manusia sebagai warga negara.
Ketika terjadi tumpang tindih tentang hak, hak siapa dan yang mana lebih didahulukan? Kebutuhan siapa yang lebih besar? Sebagian orang berpendapat bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya harus lebih dahulu daripada hak sipil dan politik; hak seseorang untuk mendapatkan makanan jauh lebih penting daripada kebebasan berekspresi orang lain. Selamat merayakan Hari Hak Asasi Manusia 2012. (Supardi, S.Sos)