Sebagai lembaga yang mempunyai salah satu tugas untuk melaksanakan penyusunan peraturan dan produk hukum bidang komunikasi dan informatika, Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Legislative Drafting Peraturan Perundang-undangan Bidang Komunikasi dan Informatika di Hotel Sahid Jaya Solo, Senin hingga Rabu (5-7/11/2012).
Dalam sambutannya, ketua panitia acara tersebut, Ibrahim Jamal, mengatakan, dinamika perkembangan teknologi informasi yang berjalan begitu cepat menuntut adanya perubahan perundang-undangan yang mengaturnya. Dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan penyesuaian antara undang-undang dan kemajuan di bidang komunikasi dan informatika dapat berjalan efektif dan efisien.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, mengatakan bimbingan teknik sangat diperlukan terutama setelah terbit Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. “Di Kominfo, masalah hukum menjadi masalah yang cukup krusial karena mengatur hal yang cukup dinamis yaitu teknologi,” ungkapnya.
Basuki menjelaskan, undang-undang yang mengatur tentang teknologi dengan cepat menjadi usang sehingga memerlukan perubahan untuk mengakomodasi pelaku industri, bisnis, dan masyarakat pengguna teknologi. “Penggunaan teknologi baru yang lebih efisien dengan kemampuan bagus kadang terhambat oleh regulasi,” imbuhnya.
Dengan adanya bimtek tersebut, Basuki berharap pemahaman di bidang hukum terkait komunikasi dan informatika semakin luas dan produk hukum dari peraturan-peraturan pemerintah dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ia menambahkan, banyak masalah-masalah hukum yang awalnya bersumber dari masyarakat, dan bagian hukum adalah pasukan terdepan jika masalah-masalah tersebut terjadi.
Acara yang diikuti 50 peserta perwakilan satuan kerja Kemenkominfo tersebut menghadirkan beberapa pembicara, diantaranya Zafrullah Salim, pakar perancangan peraturan peundang-undangan; Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Bidang Polkesra Kementerian Sekretariat Negara; Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN); Kepala Biro Perancangan Undang-Undang Bidang Ekuindag Setjen DPR; serta Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. (Tri Octory Rustiana)