Text
DRAFT SURAT PERJANJIAN SEGALA URUSAN
Sudahkan Anda membuat surat perjanjian sebelum melakukan transaksi? Hal ini penting agar setiap pihak yang melakukan transaksi dapat memperoleh haknya masing-masing dan mendapat perlindungan hukum. Setiap orang perlu mengadakan perjanjian saat melakukan aktivitas yang terkait dengan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, kerja sama usaha, dan pembuatan akta pendirian usaha. Mengingat betapa pentingnya ikatan perjanjian untuk menjamin hak setiap pihak di masa depan, hendaknya masing-masing pihak menyusun surat perjanjian secermat mungkin sebelum melakukan transaksi-transaksi seperti yang disebutkan diatas.
Semoga buku ini bisa menjadi panduan praktis bagi Anda dalam berbagai transaksi dan bisnis. Saran dan kritik penulis diharapkan demi kesempurnaan penyusunan buku ini selanjutnya.
B014856-mpn | 346.09 Sim d.c1 | RUANG PERPUSTAKAAN (Kelas 300) | Tersedia |
B014857-mpn | 346.09 Sim d.c2 | RUANG PERPUSTAKAAN (Kelas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain