Text
KEJAHATAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan harus dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktoral Jendral Pajak bukan dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keabsahan penyidikan ketika terjadi kejahatan di bidang perpajakan, baik saat terkini maupun ke depan.
B013429-mpn | 364.1 Sai k.c1 | RUANG PERPUSTAKAAN | Tersedia |
B013430-mpn | 364.1 Sai k.c2 | RUANG PERPUSTAKAAN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain