Labelisasi Benda Cagar Budaya Di Solo

Sebagai langkah awal perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya maka Pemerintah Kota Solo akan mengadakan labelisasi Benda Cagar Budaya (BCB) di kawasan Kota Solo, Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemerintah Kota Surakarta , Mufti Raharjo mengatakan (27/8) ”Dalam pelaksanaannya labelisasi tersebut akan diprioritaskan terhadap BCB yang telah masuk dalam Surat Keputusan Walikota No 646/116/I/1977” Lebih lanjut dikatakan oleh Mufti, ada sekitar 70 obyek BCB dalam SK tersebut tetapi realisasi pelabelan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk pelabelan kawasan BCB Mufti menjelaskan terdapat lima jenis penanda yaitu berupa tugu untuk kawasan, batu alam atau kuningan untuk bangunan, batu granit atau marmer untuk gapura dan monumen serta piagam untuk gedung.

Program ini akan segera direalisasikan dan diharapkan dapat selesai sebelum tutup tahun tahun 2012 . Untuk itu DRTK berupaya segera menyelesaikan program tersebut , saat ini pihaknya telah membentuk panitia lelang pengadaan label BCB dengan Pagu Anggaran 230 Juta dan dana bersumber dari APBD 2012.

Terkait pelaksanaan program ini, Mufti menjelaskan telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Bahkan dari sosialisasi tersebut didapatkan respon positif dari masyarakat. Ini terbukti dari adanya antusiasme beberapa warga yang mendaftarkan bangunan miliknya yang dianggap BCB untuk dilabelisasi hanya saja menurut Mufti hal itu tidak begitu saja dapat dikabulkan karena perlu ada kajian lebih lanjut tentang bangunan tersebut . Program labelisasi diutamakan pada bangunan yang sudah ada di SK Walikota Surakarta , BCB yang ada dalam SK tersebut antara lain : Karaton Surakarta, Pura Mangkunegaran, Pasar Gede , Beteng Vastenberg, Kantor Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius Purbayan, Monumen Pers Nasional, Mesjid Agung , Langgar Merdeka Laweyan , Stasiun Jebres, Stasiun Balapan dan sebagainya.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai UU No 11 /2010 tentang Cagar Budaya maka telah diatur berbagai hal termasuk kemungkinan adanya insentif sebagai penghargaan bagi pemilik dan juga pendampingan dalam hal perawatan, promosi pariwisata hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan. ( Rahayu Trisnaningsih, SS)

Message Us on WhatsApp