Sebagai upaya mengatasi banyaknya wartawan “abal-abal”( wartawan tanpa surat kabar) dan meningkatkan profesinalisme wartawan,sehingga kompetensi jurnalistik benar-benar memenuhi syarat yang ditentukan maka Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada PWI Surakarta untuk menyelenggarakan “ Uji Kompetensi Wartawan”.
Menanggapi hal itu PWI Cabang Surakarta untuk pertama kalinya menyelenggarakan uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan tanggal 26-27 Maret 2012 untuk seluruh wartawan anggota PWI di Gedung Induk Monumen Pers Nasional Surakarta.
Kegiatan ini diikuti 48 peserta terbagi menjadi 3 kelompok : wartawan utama, wartawan madya dan wartawan muda.
Dalam sambutannya saat pembukaan, Ketua PWI Cabang Surakarta Subekti Sidik mengatakan” Uji Kompetensi Wartawan ini bertujuan untuk melahirkan,membentuk wartawan yang berkualitas dan memiliki tanggung jawab dalam menulis berita tidak memecah belah selalu menjaga persatuan dan kesatuan NKRI”.
Atal S Depari Kepala Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat menerangkan” Ada 19 perusahaan pers yang telah meneda tangani piagam tentang uji kompetensi wartawan”.
Kastoyo Ramelan Pemimpin Redaksi Majalah Batik Indonesia sebagai salah seorang peserta,berpendapat “Indonesia adalah negara hukum untuk meningkatkan mutu wartawan dalam kesadaran hukum maka uji kompetensi wartawan dan legalitas dari Dewan Pers diperlukan. Masyarakat percaya pada profesi wartawan untuk itu pemberitaan harus bermanfaat bagi masyarakat dan wartawan harus berpijak pada kode etik jurnalistik”.
Sedangkan salah seorang wartawan muda dari Joglo Semar Yasser Arafat berpendapat “ Uji Kompetensi Wartawan merupakan introspeksi diri wartawan dan upaya peningkatan kapasitaas wartawan dalam meningkatakan beritaberdasarkan etika-etika yang ada”.
Dalam uji kompetensi wartawan ini peserta harus mencapai nilai kelulusan minimal dengan angka 70.(Slamet Widodo)