Tanggal 9 April 2014 saat berlangsungnya pesta demokrasi legislatif dan Pemilu Presiden wakil Presiden 9 Juli 2014 tidak terasa tinggal menghitung bulan. Pemilu yang diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik menjadi dambaan kita bersama.
Pemilu Legislatif
Pemilihan Umum legislatif 2014 memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2014 .
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).
Pasca Reformasi 1998, Indonesia telah menyelenggarakan dua kali pemilu yaitu Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, berbagai pujian dan apresiasi disampaikan oleh pemantau pemilu lokal maupun asing tentang pelaksanaan Pemilu boleh dibilang jujur dan adil namun sayang masih hanya bersifat prosedural belum sampai ketatanan substansial dan berkualitas terbukti hasil dari pemilu masih jauh dari yang diharapkan belum menghasilkan DPR/D yang bersih amanah dan bebas dari korupsi , cukup banyak anggota DPR/D, yang pada tahun 1998 menjadi aktifis reformasi yang meneriakkan anti korupsi justru ketika duduk dikursi legislatif berkulindan dengan korupsi , menurut data KPK sampai Desember 2013 anggota DPR/D yang tersangkut perkara korupsi sebanyak 73 orang, secara statistik pada tahun 2013 turun 8 orang dibanding tahun 2012 sebanyak 16 orang diharapkan tahun berikutnya dari hasil Pemilu 2014 akan semakin jauh berkurang.
Pemilu Presiden
Pemilu Presiden untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, merupakan pemilihan presiden secara langsung yang ketiga kalinya pasca reformasi. Sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidential sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 45, sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Sistem Pemerintahan Presidensial yang sering menjadi batu sandungan bagi Presiden terpilih dalam merealisasikan programnya apabila dia tidak berasal dari partai pemenang pemilu secara mutlak dan berkoalisi dengan partai lainnya yang berakibat sewaktu-waktu presiden bisa dilemahkan oleh DPR. Meskipun tidak sampai dijatuhkan pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas ( mengakomodasi berbagai kepentingan) dan memakan waktu yang lama.
Setali tiga uang dengan Pilkada di Indonesia, kepala daerah sebagai jabatan politis juga tersandera dengan parpol dan tidak sepi dari korupsi data menyebutkan selama tahun 2013. Data terbaru yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dilansir JPNN (24 Desember 2013) , terdapat 312 kepala daerah, wakil kepala daerah dan mantan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. “Dari jumlah 312, sebanyak 270 kepala daerah dan mantan kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Daerah Tersangkut Hukum 2005-2013
2005 = 0 (gubernur), 40 (bupati), 7 (wali kota).
2006 = 5 (gubernur), 25 (bupati), 6 (wali Kota).
2007 = 3 (gubernur), 21 (bupati), 5 (wali kota).
2008 = 5 (gubenur) , 15 (bupati), 4 (wali kota).
2009 = 4 (Gubernur), 21 (Bupati), 5 (Wali Kota).
2010 = 3 (gubernur), 32 (bupati), 4 (wali kota).
2011 = 2 (gubernur), 25 (bupati), 13 (wali kota).
2012 = 1 (gubernur), 23 (bupati), 17 (wali kota).
2013 = 2 (gubernur), 17 (bupati), 5 (wali kota).
Money Politics
Menurut Wikipedia Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Biaya politik tinggi biasa menjadi penyebab terjadinya korupsi baik di legislatif maupun eksekutif, mereka mengeluarkan biaya cukup banyak ketika mengikuti tahapan-tahapan pencalonan bahkan sampai detik-detik pencoblosan, sehingga ketika mereka telah menduduki kursi panas yang ada dalam benak mereka bukan lagi bagaimana merealisasikan dan menepati janji dan program ketika kampanye terhadap warga yang memilih /dapil mereka, justru yang mengemuka bagaimana dana yang dikeluarkan itu dapat segera kembali.
Pemilu berkualitas
Pemilu yang berkualitas tentu saja diharapkan menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang berkualitas dan mumpuni. Pemilu disebut berkualitas apabila semua pihak turut andil dan merasa berkewajiban menyukseskan pemilu 2014 dengan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab menjauhkan diri dari sikap apriori, hipokrit, egois apalagi golput.
Menjadi sebuah ironi bila pemilu yang kesekian kalinya dilaksanakan memenuhi tuntutan reformasi 1998 sesuai dengan demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat luas dan memakan biaya yang tidak sedikit bila tidak dapat menghasilkan yang terbaik.
Saatnya kita keluar dari euforia demokrasi yang memabukkan merasa berhak menyalurkan aspirasinya tapi justru tidak berdemokrasi dengan memaksakan kehendak terhadap orang lain, menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan termasuk money politics
Semoga hasil dari pemilu 2014 merupakan solusi jitu mengentaskan negeri tercinta untuk pemerintahan yang berwibawa, bersih, amanah dan menyejahterakan masyarakat dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Supardi, SSos)