Pemerintah akan kembali menata pengelolaan komunikasi dan informasi guna menghadapi maraknya berita bohong atau Hoax di media sosial yang rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Salah satu langkah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan menggandeng pemain Over The Top (OTT), seperti Facebook dan lain-lain untuk ikut memblokir iklan/ads guna mengatasi maraknya berita palsu atau hoax di media sosial.

Dalam pemberantasan hoax di media sosial ini, menteri sudah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar Facebook dan lainnya bisa secepat mungkin untuk memblokir setiap ada hoax yang bermunculan. “Yang pasti kecepatan untuk take down konten yang memang masuk kategori konten negatif di Indonesia,” lanjut Rudiantara.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan di Kantor KOMINFO Jakarta mengatakan, “Surat sudah dilayangkan, tunggu waktu saja”. Meski dirinya belum mengetahui kapan pertemuan tersebut berlangsung, Semuel menargetkan hal itu dapat terealisasi pada bulan Januari ini atau awal Februari 2017. Lebih lanjut, pria yang disapa Semmy ini mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut takkan langsung membahas denda kepada Facebook atau Twitter. “Diajak ngomong dulu lah, kalau langsung ngomongin denda nanti enggak mau ketemu. Pokoknya ngobrol dulu, masalah ini (hoax) buat mereka juga mengganggu, mereka perlu bantuan,” ujarnya.

Untuk mengatasi hoax KOMINFO bekerja sama dengan sejumlah lembaga guna memantau media daring yang berpraktik jurnalistik. “KOMINFO bekerja sama dengan Dewan Pers. Sementara untuk situs yang bermuatan radikalisme KOMINFO menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian, untuk situs yang bermuatan KUHP KOMINFO menggandeng pihak kepolisian,” kata Semuel.

Semuel menyebut, langkah KOMINFO tidak akan berhenti hanya dengan memblokir situs, KOMINFO dapat mengajukan laporan pada kepolisian apabila ada situs yang tidak bisa ditoleransi secara hukum. “Ini pembelajaran terakhir, kalau ada yang melanggar dan laporannya valid, diproses hukum. Itu yang kita mau, biar semua media yang mengaku media online  hati-hati kalau tidak mereka bisa kena UU yang berlaku,” kata dia. Sebelumnya, pada sebuah acara Focuss Group Discussion, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan menjelaskan,  kerja sama antara pemerintah dan para pemain OTT untuk mengatasi masalah hoax ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain.

“Isu hoax ini tak hanya terjadi di Indonesia, di negara lain hal ini juga menjadi perhatian serius. Bahkan ada negara yang tengah menyusun Undang-undang-nya. Kita juga tengah berusaha melawan hoax, salah satunya dengan menggandeng pemain OTT atau aplikasi, karena konten itu banyak menyebar melalui platform mereka,” ujarnya. OTT seperti Facebook, menurutnya akan diminta untuk mencabut konten-konten ilegal melalui platform-nya. “Di Jerman kan seperti itu, pemilik platform wajib take out konten ilegal. hoax ini harus diperangi karena bisa memunculkan kekacauan di masyarakat,” tegasnya.

Menurut Semmy yang dilakukan Kominfo adalah melaksanakan amanat UU ITE yakni Pasal 40 dan berpegang pada aturan pelaksana di Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. “Semua ada prosesnya, ada yang ngadu, ada bukti berupa capture, baru kita blokir. Tidak ada kewajiban memberikan peringatan, blokir itu peringatannya. Tetapi kita juga beri ruang untuk normalisasi kok,” tukasnya. (Andi Akbar)