Mulai tahun 2014 seluruh pegawai Monumen Pers Nasional (MPN) akan menjalani kontrak kerja dengan atasan masing-masing.

Kontrak kerja yang disebut juga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini disusun masing-masing pegawai dan ditandatangani bersama atasannya.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang berlaku untuk Jabatan Struktural, Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu.

Menurut Luqman Ibrahim pengelola kepegawaian MPN, ”SKP merupakan pengganti DP3. Pada akhir tahun setiap PNS akan mendapatkan nilai dari kinerja yang ditandatangani diawal tahun”.

Jadi setiap akhir tahun PNS akan menerima “raport” dari kinerjanya selama satu tahun itu, imbuhnya.

Penilaian pagawai nantinya terdiri dari 60% pencapaian SKP dan 40% perilaku pegawai. Kontrak Kerja/SKP ini bagian dari Reformasi Birokrasi yang tujuannya menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. (Eti Kurniasih)