UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 tergusur dari jagad dunia perkoperasian Indonesia, sebagai gantinya pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2012 yang konon katanya adalah untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan jaman dikarenakan UU terdahulu sudah tidak mampu lagi mengatasi, mengakomodasi berbagai permasalahan yang mengemuka diakibatkan perkembangan perekonomian nasional dan global yang berkembang sangat pesat.
Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan diberikan tenggang waktu dua tahun sebagai masa transisi untuk pelaksanaan secara menyeluruh UU yang terbaru. Landasan utama pergantian UU Koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 sudah tidak selaras lagi dengan kebutuhan hukum perkembangan perkoperasian di indonesia , tindak lanjut kelahiran UU no, 17 Tahun 2012 akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar segera dapat mengaplikasikannya.
Enam subtansi yang perlu disosialisasikan adalah :
– Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 menjadi penyelaras bagi rumusan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan kongres ICA
– Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, pendirian koperasi harus melalui akta otentik, pemberian status dan pengesahan perubahan dan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri.
– Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta pnyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai setoran awal. Selisih hasil usaha yang meliputi surplus dan defisit pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.
– Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun pejaminannya , KSP hanya dapat menghimpun dan menyalurkannya kepada anggota.
– Pengawasan dan pemeriksaan kepada koperasi lebih diintensifkan , dengan pembentukan LPKSP yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
– Dalam rangka permberdayaan koperasi gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran anggota dan membentuk dana pembangunan .
Pro dan kontra penerapan UU yang baru terjadi dengan berbagai argumentasi , bagi yang pro mengatakan: Peningkatan kapasitas melalui revisi dan perubahan UU terdahulu adalah dalam rangka dan mengacu pada landasan dan asas UUD 45 meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Seyogyanya perkoperasian dapat mengantisipasi segala dinamika yang berkembang yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Revisi terhadap UU Tahun. 1992 dilaksanakan karena kita harus mempersiapkan diri menghadapi tantangan ekonomi nasional dan global yang berkembang demikian pesat. Hal itu terlihat dalam regulasi yang mengatur prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan , kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam dan peranan pemerintah.
Sementara mereka yang kontra mengatakan kuatnya fungsi pengawasan dan hilangnya istilah pengelola dan dihilangkannya istilah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dan munculnya istilah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi pada saat pendirian akan membahayakan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Bahkan sebagian mengkritisi UU Koperasi yang baru ini mereduksi semangat kegotong royongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.
Beberapa hal yang membedakan UU No. 25 Tahun 1992 dengan UU No. 17 Tahun 2012 antara lain: Nilai Pendirian dan Nama Koperasi; Keanggotaan Pengurus dan Pengawas, Modal Koperasi; Jenis koperasi – Setiap koperasi mencantumkan anggaran dasar koperasi, – Jenis koperasi: Kosumen, Produsen, Simpan pinjam; KSP( Koperasi Simpan Pinjam) dan LPKSP (Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam); Pengawasan.
Prinsip perkoperasian yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1995. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedang koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 adalah yang di revisi :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sementara definisi koperasi menurut UU NO. 12 Th 1967 : Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang berarti sejalan dengan definisi koperasi menurut ICA Th.1995, namun dalam perkembangannya UU ini tidak berjalan dengan baik dan kemudian diganti dengan UU NO.25 Th 1992.
UU No. 12 Th. 1967 dianggap tidak mampu memenuhi ekspektasi pemerintah yang ingin menyetarakan Koperasi dengan BUMN dan perusahaan swasta dan menganggap watak sosial koperasi menghambat peran ekonomi koperasi.
Padahal pada negara – negara lain pedoman jatidiri koperasi watak sosial justru maju dan berkembang dengan pesat serta dapat bersaing dengan perusahaan besar lainnya, seperti di negara – negara Eropa dan Jepang.
Yang menjadi masalah utama sebenarnya adalah kurangnya perhatian dan dukungan pemerintah dalam berbagai aspek termasuk regulasi yang berpihak pada koperasi, dan semakin berkembangnya faham kapitalis pada sistem perekonomian negara kita sehingga koperasi seperti anak tiri dalam perkembangan perekonomian bangsa.
Meminjam istilah persaingan bebas, UU Perkoperasian seharusnya menyerukan “laissez faire laizess passer” (merdeka berbuat, merdeka berjalan) bagi perekonomian rakyat untuk berkembang dan membentuk susunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut doktrin kesejahteraan sosial Indonesia, kesejahteraan sosial berkembang dari perekonomian rakyat, sedang negara berfungsi menguasai sektor-sektor penting, negara menguasai hajat hidup rakyat banyak, negara menguasai bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pergantian UU Koperasi sejak jaman Kolonialisme sampai sekarang telah belangsung 8 (delapan) kali dan 1 (satu) perpu , yang tentu saja dengan niat suci bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun yang perlu digaris bawahi koperasi dalam keadaan apapun adalah lembaga ekonomi teruji yang mempunyai ketahanan tangguh, karena sesuai dengan watak dan karakter bangsa Indonesia termasuk dalam menghadapi krisis ekonomi global 1998.
Sejahtera bersama koperasi semoga bukan sekedar isapan jempol belaka, Selamat Hari Koperasi 12 Juli 2013. (Supardi, S.Sos)