Permasalahan tembakau telah menjadi masalah global, lebih kurang 5 juta orang meninggal dunia akibat penyakit disebabkan tembakau setiap tahun, bahkan diprediksikan tahun 2030, 10 juta orang meninggal akibat tembakau, tercatat 71 % kasus kematian penyakit tidak menular disebabkan oleh rokok baik perokok aktif maupun pasif.

Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat membahayakan kesehatan. Dalam satu batang rokok terkandung kurang lebih 4.000 zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, penyebab berbagai penyakit antara lain: kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah tinggi, emfisema, bronchitis kronik dan gangguan kehamilan.

Sumber Gambar : health.detik.com
Sumber Gambar : health.detik.com

PP No.19/ 2003 yang  menyatakan peringatan tentang merokok dalam bentuk tertulis ternyata tidak cukup efektif mengurangi jumlah perokok, peringatan yang berisi 5 pesan kesehatan, seolah tak pernah digubris oleh perokok maupun calon perokok.

Hasi penelitian FKMUI menyebutkan para perokok tidak peduli, tidak termotivasi  untuk berhenti merokok karena belum terbukti disamping itu ruang yang diberikan untuk peringatan terlalu kecil dan kurang jelas, 76 % responden mengatakan sebaiknya peringatan tersebut diberi gambar dan tulisan yang besarnya kurang lebih 50 % dari bungkus rokok.

Merespon pendapat sebagian besar keinginan masyarakat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang  Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut laman Sekretariat Negara RI, Rabu, Presiden menandatangani PP yang terdiri atas delapan bab dan 65 pasal itu 24 Desember 2012 lalu.

PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan muncul di situs Sekretariat Negara pada 8 Januari 2013.

Dengan disahkannya PP nomor 109/2012 ini, setidaknya ada aturan tegas tentang pengendalian rokok, PP tersebut antara lain mengatur tentang produksi, impor, peredaran dan penggunaan produk tembakau; kawasan tanpa rokok dan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Ada beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat peringatan bergambar di sisi lebar depan dan belakang seluas 40 persen.
Selain itu, sisi samping kemasan rokok wajib mencantumkan pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”. Penggunaan istilah rokok “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium”  tidak diperbolehkan. Dan yang lebih  penting lagi , produsen rokok  dilarang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang, bertujuan agar harga 1 bungkus rokok  menjadi mahal sehingga tidak terjangkau oleh konsumen. Dengan begitu  rokok dengan kemasan 12 batang dan 16 batang sekarang masih banyak dijual, tak lama lagi akan hilang dari peredaran.

Pengaturan produksi mencakup pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi, penggunaan bahan tambahan, dan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan semakna pada kemasan.

Ketentuan itu juga mengatur penjualan, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.

Aturan tentang perlindungan bagi anak dan perempuan hamil tertuang dalam pasal 25 yang menyatakan larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil.

PP juga mengatur kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Kawasan tanpa rokok, menurut aturan itu, antara lain meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Namun untuk menuju  Indonesia Sehat, kita perlu sedikit bersabar disebabkan pemerintah menyatakan peraturan itu baru akan diberlakukan 2 (dua) tahun ke depan tepatnya tahun 2014, karena masih membutuhkan sosialisasi melalui tim kordinasi untuk memastikan agar aturan ini tidak menyakiti salah satu pihak

Mari kita kawal bersama PP nomor 109/2012 agar dapat efektif  mengurangi ketergantungan/ kecanduan terhadap rokok sehingga   kita dapat  hidup  di Indonesia yang sehat  tanpa asap rokok.( Supardi, S.Sos)