E- KTP: Untuk Indonesia Akurat, Tertib dan Sejahtera

Rancunya data kependudukan sering menjadi masalah krusial, lebih –lebih lagi pada saat akan berlangsungnya pemilu, baik pilpres maupun pilkada. Data base yang belum akurat sering menjadi kambing hitam bila terjadi selisih suara yang tak jarang berujung pada tindakan anarkis bahkan sampai pada pembatalan pemilihan maupun pemilihan ulang. Begitu juga dengan program/ kebijakan  pemerintah yang tidak tepat sasaran dikarenakan sering dikarenakan tidak validnya data.

Penerapan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, merupakan amanat  Undang-undang Nomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan: Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2010 Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, merupakan upaya pemerintah  untuk mengantisipasi situasi dan kondisi dan perkembangan yang terjadi saat ini, diharapkan dengan peluncuran E-KTP, ketidak akuratan data penduduk yang selama ini sering menjadi permasalahan dapat diminimalisir.

Sumber gambar : http://www.depok.go.id/berkas-unggah/2012/06/Gambar-e-ktp2.jpg

Sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu (database) yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya,  diantaranya digunakan untuk :  Menghindari pajak; Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota; Mengamankan korupsi; Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

E-KTP atau KTP Elektronik merupakan  dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

E-KTP sama fungsinya dengan KTP konvensional , juga digunakan  untuk mengurus surat-surat penting seperti, SIM, NPWP, Sertifikat tanah, STNK, dsb. Yang menjadi pembeda hanya pada proses pengenalan identitas e-KTP tidak lagi menggunakan cara manual, melainkan melalui cara elektronik. ID penduduk akan dikenali melalui pemindai biometrik, yang disesuaikan dengan karakteristik si pemegang e-KTP. Beberapa teknik pemindai biometrik digabungkan menjadi satu untuk memberikan hasil yang lebih akurat, diantaranya pendeteksi sidik jari, bentuk wajah, bentuk gigi, retina mata, serta DNA.

Maka dapat disimpulkan fungsi dan kegunaan  E-KTP adalah:

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3.  Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

 “Database kependudukan” dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Artinya untuk dapat menyimpan dan melindungi data penduduk dan data penduduk dapat dimanfaatkan untuk instansi lain, langkah awal yang harus dilakukan adalah membangun terlebih dahulu “bak penampung dan penyimpanan data kependudukan” berupa database elektronik kependudukan yang dikelola dan diolah secara elektronik oleh SIAK.

Selanjutnya berdasarkan “database kependudukan” online dan up-to-date pada akhir Tahun 2011, Pemerintah memiliki harapan dapat mewujudkan kewajibannya yang harus dipenuhi dalam Pasal 101 UU RI No.23 Tahun 2006 untuk:

  1. Memberikan 1 [satu] NIK kepada setiap Penduduk Indonesia yang jumlahnya diperkirakan sekitar 230 juta jiwa;
  2. NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan;
  3. Mewajibkan kepada seluruh instansi untuk menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi [SIM], Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP], Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah dan penerbitan Dokumen Identitas Lainnya

Bentuk E- KTP sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

 Perbedaan spesifikasi  antara KTP Konvensional dan E- KTP

A.      KTP Konvensional

KARAKTERISTIK

TEKNOLOGI

VERIVIKASI / VALIDASI

–   Foto dicetak  pada kartu

–   Tanda Tangan/Cap Jempol

–    Data tercetak dengan komputer

–     Berlaku Nasional

–     Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek)

 

 

 

 

–   Bahan terbuat dari plastik

–   Nomor serial khusus

–  Gulloche Pattrens pada kartu

–   Hanya untuk Keperluan ID

–   Scanning photo dan tanda tangan/cap jempol

–   Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst

 

 

 

 

 

 B.      E- KTP/ KTP Elektronik

KARAKTERISTIK

TEKNOLOGI

VERIVIKASI / VALIDASI

–    Foto dicetak  pada kartu

–    Data tercetak dengan komputer

–    Data tercetak dengan komputer

–    Berlaku Nasional

–    Mampu menyimpan data

–    Data dibaca/ ditulis dengan card reader

 

 

 

–   Bahan terbuat PVC/PC plastik

–   Nomor serial khusus

–   Gulloche Pattrens pada kartu

–   Hanya untuk Keperluan ID

–    Scanning photo dan tanda tangan/cap jempol

–    Terdapat microchips sebagai media penyimpan data

–    Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal

–    Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi

–   Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst

–   Multi Aplikasi

–   Diterima asecara International

–   Tidak bisa di Palsukan

–    Hanya satu kartu untuk satu orang

–    Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi

 

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat, telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).
  5.  Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri. Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau E-KTP.

Mujiono mantan Direktur Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri mengatakan:  Apabila “database kependudukan” ini telah terbangun dengan benar, berisi data perorangan yang akurat dan ter-up-to-date setiap saat atau secara aktual, serta terhubung secara online ataupun semi on line berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke Pusat, hal ini dapat disebut “peletakan batu pertama” bangunan tertib administrasi kependudukan di Indonesia.

Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan proses perekaman data E-KTP  per 7 November 2012 telah mencakup 172,4 juta orang atau 95,5% dari total penduduk potensial 180 juta orang, realisasi itu telah melampaui target pemerintah. Bahkan 55 hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni  31 Desember 2012.

“Setelah itu pendataan reguler bisa terus dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers terkait perkembangan pelaksanaan program E-KTP di Kemendagri, Kamis (8/11).

Selanjutnya dijelaskan  KTP lama akan tetap berlaku hingga 31 Oktober 2013. Setelah itu KTP non elektronik akan digantikan E-KTP yang berlaku secara nasional dan seumur hidup.

Dengan tercapainya target perekaman E-KTP ini, imbuhnya, pemerintah berharap dapat memaksimalkan akurasi data kependudukan untuk mendukung Pemilu 2014 dan Pemilukada berikutnya, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

E-KTP, merupakan sebuah peletakan dasar dan pijakan yang kuat untuk menentukan sebuah kebijakan, dengan data yang akurat akan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya distorsi  dalam pengambilan sebuah keputusan.  Selamat datang E-KTP untuk Indonesia yang lebih baik. (Supardi, S.Sos)

Message Us on WhatsApp