Sinopsis koran De Java Post 14 November 1919

Monumen Pers Nasional memiliki banyak sekali sumber sejarah dimana salah satunya adalah koran berbahasa Belanda De Java Post. Koleksi yang dimiliki terdiri dua eksemplar koran, yang pertama terbit pada tanggal 14 November 1919 dan yang kedua terbit pada tanggal 30 Juli 1920. Dalam koran terbitan pertama, memuat berita luar negeri yaitu Irlandia yang menjadi pusat perhatian dunia. Masalah utamanya adalah tentang konstitusi yang saat ini sedang  yang dikuasai oleh Inggris.  Irlandia gencar dengan berkampanye agar segera memperoleh kemerdekaan dan majalah Times turut mendukung kampanye ini. Sejak tahun 1885, Gladstone lakukan penelitian bahwa bahwa adanya ketidakadilan yaitu dengan menggambarkan kekejaman dan kejahatan yang dilakukan Inggris melawan Irlandia selama berabad-abad lamanya.

Berita lain tentang seputar Netherlandsch Indie (N.I) atau Hindia Belanda adalah sebutan untuk Indonesia yang menjadi daerah jajahan Belanda. Bahwa terjalin kerjasama antara Jepang dengan Hindia Belanda, yang diketuai oleh Hulshoff Pol. Kemudian salah satu orang Belanda yang bernama Wilibrord terbang ke Perancis untuk membicarakan tentang berbagai persoalan seperti persediaan kekurangan bahan pangan, perumahan, hotel, lapangan terbang, serta masalah kriminal lainnya. Diberitakan pula bahwa pada tanggal 1 Desember Mr. Zendgraaff akan pensiun sebagai pemimpin redaksi “Mataram”, yaitu majalah yang terancam diboikot karena kebebasan persnya yang berlebihan. Kemudian dari Klaten dikabarkan tentang 1200 rumah yang terbakar sebagai akibat dari isu kedengkian.

Gerakan dalam rangka pemisahan antara gereja dan negara dimunculkan pada tanggal 8 Juli oleh Bupati Serang, perwakilan dari Manado yang bernama Waworoentoe, Mohamad Thajeb dari Aceh, Rivai dari Sumatera serta perwakilan dari Jawa berjumlah empat orang. Pergerakan ini bertujuan bahwa Hindia Belanda memiliki beragam agama sehingga pemerintah harus bersikap adil terhadap hal tersebut, untuk itu perlu dilakukan pemisahan antara gereja dengan negara. Ruang lingkup dari pemisahan tersebut pada umumnya telah disetujui dimana gereja tidak boleh menerima dukungan keuangan, tetapi dapat mewakili pendidikan dan kebersihan. berkaitan dengan kebebasan beragama, pemerintah harus menyingkirkan mosi tidak percaya terhadap agama lain, tiap-tiap agama berhak mengatur urusannya masing-masing dan pengawasan terhadap pelanggaran. Pada akhirnya anggota dewan umat Katolik D r. J. Schmutzer setuju bahwa Gereja dan Negara harus dipisahkan, tetapi menentang bahwa gereja-gereja harus disamakan dengan masyarakat sipil yang hanya hidup berdasarkan perintah dari Negara.

Penulis: Eti Kurniasih

Message Us on WhatsApp